Pandemi Covid-19, Sembako Kena Pajak Rakyat Bisa Sengsara

- 10 Juni 2021, 19:17 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Renny Astuti
Anggota Komisi IV DPR RI Renny Astuti /dok.foto/DPR RI/



KARAWANGPOST - Sembako merupakan kebutuhan dasar rakyat. Jika nantinya PPN dilekatkan kepada sembako, maka harga sembako jadi semakin melambung.

Tentu, rakyat akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya dan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Renny Astuti, di sela-sela Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Mengolah Ampas Kopi Menjadi Pupuk, Tanaman Jadi Subur

Dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memihak pada rakyat di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang pro rakyat.

Pemerintah tengah mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berdasarkan Pasal 4A RUU KUP tersebut, sembako akan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Cara Mengolah Tulang Menjadi Kaldu Ayam

Selain itu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang akan dilekatkan PPN, di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur, ubi-ubian, bumbu, dan gula konsumsi.

Renny berharap di tengah pandemi ini, pemerintah membuat kebijakan yang tidak menyengsarakan rakyat yang akan membuat masyarakat semakin berhemat, sehingga perputaran ekonomi menjadi terhambat.

Menurut Renny, pengenaan PPN ini bisa dialihkan ke bidang lainnya, seperti minyak dan gas.

Baca Juga: Klarifikasi RS Hasan Sadikin Terkait Video Viral Rombongan Ambulance

Saya pikir kebijakan pengenaan PPN ini masih ada bidang-bidang lainnya seperti minyak dan gas masih bisa dikenakan PPN. Janganlah sembako, itu kan kebutuhan dasar rakyat.

Bagaimana membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasarnya bukan dengan mengeluarkan kebijakan yang semakin menyesengsarakan rakyat.

"Ini bukan saat yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut." saran Renny.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah