Aparat Berhasil meringkus Aktivis KNPB Pelaku Penyebar Informasi Provokatif di Medsos

- 10 Juni 2021, 19:40 WIB
Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy
Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy /dok.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Pelaku provokatif penyebar informasi bohong melalui akun media sosial Facebook berhasil diringkus Satgas Siber Ops Nemangkawi.

Pelaku penyebar informasi provokatif berinisial EKM (38), diketahui sebagai seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melalui akun Facebook Manuel Metemko.

Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudussy, mengatakan EKM (38) ditangkap di kawasan Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Merauke pada Rabu malam, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Tega Buang Bayi ke Kebun Kosong, Dua Orang Kakak-Adik Ditangkap Polisi

"Penangkapan saudara EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021," terang Kombes Pol Iqbal Alqudussy.

Dihimbau kepada masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong apalagi informasi bernada provokatif dan bertendensi kebencian untuk memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.

"Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," tutur Kombes Pol Iqbal Alqudussy.

Atas perbuatannya itu kini EKM meringkuk dalam sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah