- Kapasitas kunjungan mall dinaikan hingga 50 persen
- Diperbolehkan Dine-in (makan di tempat) dengan kapasitas 25 persen atau minimal 2 orang per meja
- Perusahaan dengan orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi 100% dengan 2 shift
- Kegiatan olahraga outdoor yang dilakukan tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik diperbolehkan
- Kapasitas tempat ibadah dinaikan hingga 50 persen
Ketentuan-ketentuan tersebut bisa berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan setiap orang perlu melakukan akses terlebih dahulu melalui aplikasi Peduli Lindungi agar memudahkan proses screening.***