Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Besok

- 31 Oktober 2021, 14:22 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Besok
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung untuk Besok /Karawangpost/pexels: Stephan Müller

KARAWANGPOST - Bagi masyarakat pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis.

Polda Metro Jaya akan menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi pada Senin, 1 November 2021. 

Mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga: Zayn Malik Didepak Label Rekaman Lantaran Pakai Narkoba Jenis Ganja

Selanjutnya, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu bisa mengunjungi ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Berikutnya, satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Bejat! Kakek Paruh Baya Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur 

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Baca Juga: 9 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Nomor 9 Semua Orang Pasti Mau

Waktu pelayanan SIM Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Pelayanan SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 24/7 - Celina Sharma Ft Harris J Viral di TikTok

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.***

Editor: Zein Khafh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah