Beli Sate Rencanakan Pembunuhan dengan Sianida, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/ Defense Attorney

Sulisyadi juga mengatakan bahwa dakwaan kesatu primair pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjelaskan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan jatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa NA dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani proses pemeriksaan dalam tahanan sementara" ucap Sulisyadi.

Baca Juga: Melly Goeslaw Sebut Wanita Suara Mirip Nike Ardilla Harus Dapat Sponsor

Dijelaskan Sulisyadi terdakwa NA selama mengikuti proses persidangan ada hal memberatkan juga meringankan bagi terdakwa.

"Yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terbukti telah membeli racun sianida secara online yang rencananya terdakwa akan dicampurkan kedalam makanan"

"Karena dalam proses persidangan terdakwa dinilai selalu bersikap sopan serta belum pernah tersangkut dengan masalah pidana dan terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut maka ini menjadi hal yang meringankan terdakwa" kata Sulisyadi.

Ary Wibowo Penasehat Hukum terdakwa mengatakan "akan melakukan upaya hukum untuk terdakwa, dalam waktu 14 hari pihaknya akan mengajukan pledoi, sebagai upaya pembelaan terhadap terdakwa yang merupakan bagian dari hak terdakwa sendiri yang telah diatur dalam undang-undang" ucap Ary Wibowo.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah