Beli Sate Rencanakan Pembunuhan dengan Sianida, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/ Defense Attorney

KARAWANGPOST - Perempuan berinisial NA merencanakan pembunuhan dengan sate yang dicampur racun mematikan sianida agar dapat memuluskan aksinya.

Dalam kasus pembunuhan dengan sate dicampur sianida, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan sebagai kasus pembunuhan yang direncanakan.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan unsurnya sudah mengarah kepada tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Update Info Link Jadwal Vaksinasi Covid-19 Wilayah Bogor 17-25 November 2021

Sebelum pembunuhan terjadi terdakwa NA telah lebuh dahulu mepersiapkan dengan membeli sate dan membeli sianida secara online yang rencananya sianida tersebut akan dicampurkan dalam makanan sate tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bantul Sulisyadi mengatakan bahwa "dari fakta yang diperoleh dalam proses persidangan, terdakwa NA telah terbukti melakukan pembunuhan berencana."

"Kami menuntut terdakwa kepada majelis hakim yang memeriksa kasus serta mengadili perkara ini untuk memutuskan: satu menyatakan bahwa terdakwa NA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah telah melakukan pembunuhan berencana" ucap Sulisyadi dilansir dari PMJ News, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Chord Gitar dan Not Angka Lagu Yang Terdalam - Peterpan

"Dalam perkara ini JPU memvonis 18 tahun penjara untuk terdakwa kasus sate sianida berinisial NA," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x