Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J: Inilah Catatan Prestasi Hingga Masuk Jeruji Besi

- 10 Agustus 2022, 12:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J..
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J.. /instagram @divpropampolri

Pada peristiwa enam tahun silam itu, bom pertama meledak di depan gerai Starbuck yang ada di area Plaza Sarinah, bom kedua meledak pos polisi Thamrin, dan ledakan bom ketiga di dalam gerai Starbuck. Ledakan bom menewaskan lima orang teroris dengan tiga diantaranya tewas meledakkan diri, melukai satu orang polisi dan sejumlah warga.

Dalam pengusutan bom Thamrin, polisi berhasil mengungkap jaringan pelakunya yakni Aman Abdurahman yang pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Aman divonis mati oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Kasus besar lain yang menyita perhatian publik dan berhasil diungkap dibawah kendali Sambo adalah kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016.

Baca Juga: Hari Keberuntungan Cancer, Leo dan Virgo Pekan Ini

Pada tahun 2016, publik digegerkan dengan kematian seorang wanita bernama Mirna seusai minum kopi di kafe Olifier, Jakarta Pusat. Polisi yang menyelediki kasus ini kemudian menyeret teman Mirna sendiri Jessica Wongso. Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus surat palsu DPO dengan tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Presetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana Djoko Tjandra melarikan diri, dan menghalang-halangi penyelidikan perkara Djoko Tjandra.

Selain Presetijo, kuasa hokum Djoko Tjandra Anita Kolopaking juga divonis 2 tahun 6 bulan. Ia terbukti bersalah menyuruh membuat dokumen surat jalan palsu, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Kini langkah jenderal bintang dua itu harus terhenti, Ferdy Sambo kembali ke titik nol. ***

 

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah