Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J: Inilah Catatan Prestasi Hingga Masuk Jeruji Besi

- 10 Agustus 2022, 12:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J..
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J.. /instagram @divpropampolri

KARAWANGPOST – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo disebut sebagai aktor intelektual pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharara RE untuk menembak mati Brigadir J.

Peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya yang berujung kematian Brigadir J adalah skenario yang sengaja dibuatnya untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang direncanakannya.

Atas perbuatannya merencanakan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. 

Baca Juga: Hari Keberuntungan Capricorn, Aquarius dan Pisces Pekan Ini

Penetapannya sebagai tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bisa jadi akan membuat ia mati karir padahal Sambo sempat diprediksikan bisa menjadi kandidat kuat untuk menduduki jabatan Kapolri.

Sebelum tersandung kasus terbunuhnya Brigadir J, nama Ferdy Sambo sudah dikenal sebagai anggota polisi yang memiliki banyak catatan prestasi di perjalanan karir kepolisiannya.

Ferdy Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x