Bharada E akan Mendapat Pengawalan 24 Jam setelah LPSK Beri Perlindungan Darurat

- 14 Agustus 2022, 11:21 WIB
LPSK berikan perlindungan darurat kepada Bharada E dengan pengawalan selama 24 jam
LPSK berikan perlindungan darurat kepada Bharada E dengan pengawalan selama 24 jam /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Namun LPSK menegaskan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E adalah perlindungan darurat atau perlindungan yang sifatnya sementara.

Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan darurat kepada ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo diambil pada hari Jumat, 12 Agutus 2022, setelah tim LPSK melalukan assessment terhadap Bharada E di Bareskrim Polri.

LPSK melakukan Assesment terhadap Bharada E setelah kuasa hukum Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator untuk kliennya pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Cancer: Minggu 14 Agustus 2022 

"Pimpinan sudah memutusakan setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 12 Agustus 2022.

Hasto menegaskan karena perlindungan yang diberikan kepada Bharada bersifat darurat, perlindungan secara menyeluruh baru akan diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Karena keputusan belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskpiun esensinya sama," kata Hasto.

Apa saja bentuk perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E?

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.

Menurut Hasto, semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri akan tim LPSK selama 24 jam.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Leo: Minggu 14 Agustus 2022 

"Setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK, setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E, LPSK memantau 24 jam," lanjut Hasto.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri, LPSK juga akan memasang kamera CCTV, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan oleh dokter/ psikolog, memberikan suplai logistik, mendatangakan rohaniawan.

"cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/ psikolog, dan mendatangkan rohaniawan," jelas Hasto.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf). Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator sebagai syarat untuk perlindungan dari LPSK, pada Senin 8 Agustus 2022.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah