LPSK Setujui Permohonan Justice Collaborator Bharada E: Akan Ungkap Peran yang Lebih Besar

- 15 Agustus 2022, 16:16 WIB
LPSK terima permohonan Justice Collaborator Bharada E
LPSK terima permohonan Justice Collaborator Bharada E /PMJNews.com/

 

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan untuk menjadi Justice Collaborator tidak hanya diajukan oleh kuasa hukum Bharada E, tetapi juga diajukan langsung oleh Bharada E saat tim LPSK melakukan assesment kepadanya di Bareskrim Polri.

Sebagai Justice Collaborator, Bharada E menyatakan siap untuk memberikan informasi penting dan memberikan informasi yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E juga menyatakan siap untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J termasuk mengungkap adanya peran yang lebih besar yang dilakukan oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: PPATK Diminta Periksa Aliran Dana di Rekening Seluruh Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo 

LPSK selanjutnya akan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E setelah permohonan Justice Collaborator diterima. Hasto mengatakan perlindungan diberikan kepada Bharada E karena yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana dengan tindakan minor atau memiliki peran yang kecil dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disebut LPSK tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan hanya mendapat perintah untuk melakukan eksekusi dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan tindakan minor atau hanya memiliki peran yang kecil dan tidak punya niat untuk membunuh Brigadir J," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto juga mengatakan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan kuasa hukum maupun yang diajukan secara langsung oleh Bharada E karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan diantaranya sifat pentingnya keterangan yang akan diberikan Bharada E dan tingkat ancaman terhadap jiwanya.

Baca Juga: Situ Ciburuy Destinasi Wisata Danau di Kabupaten Bandung Barat yang Kini Tampil Lebih Cantik

Syarat perlindungan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014:

(1) Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban;d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

(2) Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. untuk tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dengan dalam kasus tertentu sesuai keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. sifatnya pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
e. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pida tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga mengatkan lembaganya sejak awal meyakini Bharada E layak sebagai justice collaborator.

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah