Anak kedua berusia 17 tahun, anak ketiga berusia 15 tahun, dan anak yang terakhir masih balita.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Hari Keberuntungan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces dalam Sepekan Ini
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.***