Besok, Ferdy Sambo akan diperiksa dengan Lie Detector terkait Pembunuhan Brigadir J

- 6 September 2022, 17:32 WIB
Besok, Ferdy Sambo diperiksa dengan alat Lie Detector terkait pembunuhan Brigadir J
Besok, Ferdy Sambo diperiksa dengan alat Lie Detector terkait pembunuhan Brigadir J /Antara

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bocoran Drama Korea The Law Cafe Episode 2

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah