Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo Tak Bisa Diungkapkan ke Publik
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, Rabu, 7 September 2022.***