Menkumham Yassona Laoly: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan

- 9 September 2022, 15:05 WIB
Menkumham Yassona Laoly mengatakan pembebasan bersyarat 23 napi korupsi sudah sesuai aturan
Menkumham Yassona Laoly mengatakan pembebasan bersyarat 23 napi korupsi sudah sesuai aturan /

KARAWANGPOST - Pembebasan Bersyarat terhadap 23 napi korupsi tengah menjadi sorotan publik. Dari 23 napi tersebut diantaranya adalah Jaksa Pinangngki, Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Ratu Atut.

Para napi korupsi itu menghirup udara bebas kembali sejak Selasa, 6 September 2022. Mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakan atau Lapas Kelas II A Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Meski mendapat sorotan dari publik, namun Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi korupsi itu sudah sesuai aturan.

Hal itu ditegaskan sendiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Gelar Baru Keluarga Kerajaan Inggris, Raja Charles III Gantikan Ratu Elizabeth II 

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x