Baca Juga: Tak Ditahan, Muhammad Agung Hidayatullah Tersangka Bjorka Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur itu sudah dilaporkan ke polisi pada 6 September 2022.
Sementara itu, 4 pelaku pemerkosaan menurut pihak kepolisian telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Sabtu, 17 September 2022.
"Pelakunya sudah diproses," ujar Fadil Imran.
Menurut Fadil, keempat pelaku yang tengah diperiksa juga masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap pihak kepolisian di shelter ABH Cipayung.
"Pelakunya anak (di bawah umur). Saat ini diamankan di shelter ABH Cipayung,” kata Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut Fadil menambahkan, Polda Metro Jaya akan memberikan pendampingan bagi korban, yang berstatus sebagai anak yatim piatu.
"Akan kami siapkan," pungkasnya.***