Tak Ditahan, Muhammad Agung Hidayatullah Tersangka Bjorka Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 17 September 2022, 16:10 WIB
Menjadi tersangka kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah hanya dikenakan wajib lapor
Menjadi tersangka kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah hanya dikenakan wajib lapor /Google/

KARAWANGPOST - Muhammad Agung Hidayatullah pemuda asal Madiun Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus yang dibentuk pemerintah untuk memburu hacker Bjorka.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang es itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi bagian dari aksi-aksi teror hacker Bjorka.

Perannya adalah menyiapkan akun Telegram "Bjorkanism" yang digunakan untuk memposting content yang isinya bernarasikan teror dan ancaman meretas data penting di Indonesia.

Postingan content dan data pribadi sejumlah pejabat yang diretas Bjorka dilakukan menggunakan telepon seluler pribadinya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Muhammad Agung Hidayatullah tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Baca Juga: Agar Dirasakan Manfaatnya, Presiden Jokowi Minta Pembagian BLT BBM Harus Cepat, Mudah, dan Tepat Sasaran 

Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari Timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Penegasan bahwa tersangka Muhammad Agung Hidyatullah tidak ditahan dikatakan juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat, 16 September 2022.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x