Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.***