Fungsi LPSK dalam Melindungi Kasus Viral Pembunuhan Vina Cirebon Dipertanyakan

- 25 Juni 2024, 17:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa /Karawangpost/Foto/DPR-RI/Jaka/Vel

KARAWANGPOST - Langkah apa yang telah diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus yang viral belakangan ini. 

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa yang mempertanyakan langkah LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus yang viral salah satunya kasus Vina Cirebon.

"Apa yang sudah LPSK lakukan dalam rangka memberikan perlindungan saksi dan korban dari kasus-kasus yang saat ini sedang ramai di masyarakat," paparnya saat raker Komisi III dengan Ketua LPSK, Senin 24 Juni 2024.

Baca Juga: Legislator Tolak Usulan Menko PMK Pelaku Judol dapat Bantuan Sosial

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Lancar, Menag Yaqut Apresiasi Kerajaan Saudi

Adde mengatakan, selain kasus Vina yang menyita perhatian publik, kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat juga kerap menyita perhatian publik.

"Saya berharap bahwa LPSK ini memberikan perlindungan dengan banyaknya kasus-kasus viral saat ini terkait dengan kasus Vina, dan kasus-kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian publik yang dilakukan oleh para oknum pejabat di Indonesia ini," harapnya. 

Ia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual kerap meningkat di setiap tahunnya oleh sebab itu dia meminta LPSK agar benar-benar memberikan perhatian khusus.

"Saya sebagai perempuan di Komisi III berharap khusus untuk TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) ada perhatian khusus karena setiap tahun kasus-kasus TPKS ini bertambah, belum lagi kasus-kasusnya menyita perhatian publik," tandasnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah