Catat, Ini Persyaratan Umum Mengikuti Tes CPNS Tahun 2021

- 18 Juni 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. /Tangkapan Layar IG @kemenpanrb

KARAWANGPOST - Tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dilaksanakan tahun ini, setelah tahun lalu tidak diselenggarakan karena kondisi pandemi.

Jumlah kebutuhan ASN tahun ini ditetapkan per tanggal 13 Juni 2021 sebanyak 707.622 orang. Rinciannya adalah 74.625 orang untuk di tempatkan di perkantoran pemerintah pusat dan 632.997 orang di pemerintah daerah.

Baca Juga: Review Drama Korea 'Hospital Playlist 2' Episode 1 (Bagian Kedua)

Untuk kebutuhan pemerintah daerah sebanyak 632.997 diuraikan kembali dengan jumlah 531.076 PPPK Guru, 20.960 untuk PPPK Non-guru, dan 80.961 untuk CPNS.

Bagi yang berminat mengikuti tes CPNS tahun ini, berdasarkan unggahan pada akun Instagram @kemenpanrb terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pendaftar tes CPNS tahun ini. Diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia 40 tahun: Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter spesialis gigi), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa (S3)
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI dan negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat: Tidak atas permintaan diri sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  8. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  9. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  10. Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan di atas bisa ditinjau lebih lengkap pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah