[CEK FAKTA] Indonesia Dilarang Gugat Jika Vaksin Covid-19 Ada Efek Samping

- 23 Januari 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Alexandra_Koch

 

KARAWANGPOST - Sebuah unggahan di media sosial kembali menjadi pembahasan warganet. Kali ini berkaitan dengan unggahan yang menyebutkan kalau Indonesia tidak bisa menggugat produsen vaksin Covid-19 jika produk itu punya efek membahayakan.

Berikut narasi yang beredar di Facebook: "Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?"

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Mengkhawatirkan, Dalam Sehari 11 Orang Meninggal

Seperti dikutip dari Antara, unggahan itu juga menyertakan tangkapan layar salah satu situs dengan judul konten "Nah Loh! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan".

Benarkah Indonesia tidak boleh menggugat jika vaksin Covid-19 berdampak bahaya?

Penelusuran Antara menemukan informasi Indonesia tidak boleh menggugat dampak buruk vaksin Covid-19 merupakan mis-informasi.

Baca Juga: Hoax tentang Vaksin Covid-19 Marak, Polisi Bergerak Cari Penyebarnya

Indonesia tidak boleh menggugat produsen vaksin Covid-19 jika produk memiliki efek samping bukanlah vaksin produksi Sinovac, melainkan untuk vaksin produksi Pfizer.

Untuk memenuhi kebutuhan vaksin Covid-19 dalam negeri, dengan target 181 juta jiwa, pemerintah Indonesia memesan 426 juta dosis, paling banyak dipasok oleh Sinovac yaitu 125 juta dosis.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x