MUI Meraup Triliunan Rupiah dari Pengajuan Sertifikat Halal, Simak Penjelasannya

- 5 Februari 2022, 17:00 WIB
MUI Dikabarkan Berhasil Kuasai Ratusan Triliun Hasil Menerbitkan Sertifikat Halal
MUI Dikabarkan Berhasil Kuasai Ratusan Triliun Hasil Menerbitkan Sertifikat Halal /Tangkapan layar Youtube/Cokro TV/

KARAWANGPOST - Kesadaran konsumen memilih produk yang berlabel sertifikat halal semakin meningkat. Itu mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal.

Di Indonesia, salah satu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Terkait dengan hal itu, pada 1 Desember 2021, muncul sebuah unggahan di salah satu akun YouTube yang menyatakan MUI meraup ratusan triliun rupiah dari sertifikasi halal itu.

Baca Juga: Bacaan Doa Sujud Syukur, Bisa Dilaksanakan saat Dapat Kebahagaan yang Tak Disangka

Unggahan itu juga menyebut MUI menjadi perusahaan berskala raksasa, karena mengelola bisnis sertifikasi halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor dan penyelia halal.

Konten video berujudul “MELALUI SERITIFKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150 ribu kali dan disukasi lebih dari enam ribu pengguna lain YouTube.

Lalu benarkah MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal?

Baca Juga: Arti Bermimpi Tentang Kucing

Dalam laman resminya, MUI mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.

LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana lembaga sertifikasi lain, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI.

Baca Juga: Sinopsis Film KKN di Desa Penari, Tayang 24 Februari 2022

LPPOM MUI juga telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemenuhan aturan itu, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI, harus diperiksa oleh akuntan publik.

Penilaian terhadap laporan keuangan LPPOM MUI telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, tuduhan bahwa penetapan biaya sertifikasi halal bukan hanya berdasarkan jumlah produk. Jumlah produk bukan menjadi faktor utama penentuan biaya sertifikasi halal. Perlu diketahui, satu ketetapan halal dapat memuat lebih dari satu produk atau varian.

Baca Juga: Tips Menghindari Penipuan Online ala Luna Maya

Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 2015 hingga November 2021, perusahaan yang sudah melakukan sertifikasi halal mencapai 18.734 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 43.665 sertifikat, dan produk halal sebanyak 1.288.555 produk.

Sementara itu, berdasarkan data dari website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang telah mendapatkan izin edar sejak 2016 mencapai 397.183 produk.

LPPOM MUI, dalam klarifikasi mereka, menyebut terus berusaha menjalankan perannya sebagai lembaga pemeriksa kehalalan produk sebaik mungkin dengan kepatuhannya terhadap regulasi, transparansi biaya akad sertifikasi halal ke pelaku usaha, dan seluruh pelayanan yang diberikan untuk memudahkan pelaku usaha.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 5 Februari 2022: Ada Drakor My Sassy Girl dan Doctor Romantic

LPPOM MUI juga telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Dengan sertifikasi pihak ketiga, terdapat pengawasan independen berupa audit dan pemeriksaan kualitas mutu layanan, transparansi keuangan, dan hal lain dalam layanan yang bebas dari konflik kepentingan.

Antara melaporkan kalau konten tersebut masuk dalam katagori disinformasi atau informasi keliru.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x