Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Seorang WNI Ditangkap Polisi Malaysia

- 31 Desember 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol /PIXABAY/luctheo

KARAWANG POST - Seorang pelaku kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ini tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Siap-siap, Vaksin Sinovac Segera Disebar ke 34 Provinsi di Indonesia

Kantor berita Bernama melaporkan pada Kamis 31 Desember 2020, seorang WNI itu ditangkap terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya video parodi lagu Indonesia Raya itu.

Baca Juga: Banyak Libur di Bulan Mei, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia tersebut menjadi viral setelah diunggah di kolom komentar kanal Youtube My ASEAN pada dua pekan lalu.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Kepolisian Malaysia Amankan Seorang WNI" disebutkan kalau dalam video yang saat ini telah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Jokowi, Soekarno, hingga negara Indonesia.

Video itu diduga diunggah oleh warga negara Malaysia, sehingga Kepolisian Malaysia pun turun tangan mengusut kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah