Karawang Pelaku Penghina Profesi Wartawan Momo Dhio Alief Terancam 4 Tahun Penjara

30 September 2021, 12:09 WIB
Pelaku penghina profesi wartawan saat meminta maaf /Karawangpost/Oca/

KARAWANGPOST - Penghina profesi wartawan, dan pemilik akun Facebook ’Momo Dhio Alief’ diamankan Kepolisian Resort Karawang, Rabu 29 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksono menerangkan, terlapor Dhio Alief alias Momo Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial dengan me-repost sebuah postingan.
 
"Jika Terbukti bersalah, Terlapor Dhio Alief akan dikenakan sanksi hukuman penjara empat tahun," ungkap Oliesta.
 
Baca Juga: Gempa Hari Ini: 30 September 2021, Gempa M2.4 Guncang Pangandaran Jawa Barat
 
Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Yang mengatakan melarang setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik nya, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, akan kena ancaman kurungan maksimal 4 (empat) tahun penjara
 
Untuk selanjutnya, pihak Kepolisian akan memanggil saksi ahli seperti Ahli Bahasa dan yang lain untuk menangani kasus tersebut.
 
Baca Juga: Sinopsis Drakor Hometown Episode 2: Hilangnya Siswi SMP Pasca Tragedi Pembunuhan
 
Sementara, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.
 
“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” kata pemilik akun Momo Dhio Alief tersebut.
 
Ucapan tersebut di sampaikan pelaku dihadapan para wartawan dalam acara komperensi pers di mako Polres Karawang pada hari Rabu 29 September 2021.
 
Baca Juga: Vicky Alaydrus Buka Suara Mengenai Lepas Hijab
 
Sebelumnya pada tanggal 28 September 2021 lalu ratusan wartawan/ jurnalis menggelar aksi demo menuntut kepolisian menuntaskan kasus penghinaan tersebut.
 
Aksi moral ini dilakukan Forum Jurnalis Karawang (FJK) terdiri dari MOI, IWO, IJTI, PWI, Inpera, dan SMSI.
 
Aksi demonstrasi para insan pers tersebut diawali di bundaran Mega Mall Karawang dan dilanjutkan di depan gerbang kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.***
 

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler