KARAWANGPOST - Seorang mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Karawang diciduk polisi, karena nekat membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu.
"Pelaku berinisial W, melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu kepada pembeli yang diduga belum disuntik vaksin," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu 29 September 2021.
Pelaku yang merupakan mahasiswa jurusan teknik ini baru menjual sertifikat vaksin palsu kepada dua orang, dengan harga Rp50-100 ribu.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Karawang, Polisi Sita Golok dan Gergaji Pemotong Es
Pembelinya merupakan teman pelaku yang saat itu dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan.
"Pelaku sudah menawarkan ke delapan orang, tapi baru terjual dua. Pelaku juga mengiklankan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu itu melalui media sosial," katanya.
Kasatreskrim menyampaikan, sertifikat vaksin palsu yang dibuat oleh pelaku masuk dan terdaftar, bahkan dapat diakses di aplikasi pedulilindungi.id.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Reply 1988, Tayang di NET TV 29 September 2021
Menurut dia, pelaku dapat membuat sertifikat vaksin palsu tersebut ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan melakukan ilegal akses dan mengetahui link dan password input data vaksin sinovac.