Jadwal SIM Keliling Karawang Rabu 18 Mei 2022

18 Mei 2022, 10:00 WIB
SIM Keliling. /Instagram/@sribambang72/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Rabu 18 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Mall Cikampek.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desainer Grafis Produk Industri PT Urban Asia Industri

Dikutip dari akun Instagram @satlantas_karawang, layanan SIM Keliling di Karawang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Persib Mulai Jalani Latihan, Robert: Ini Pertama Pemain Menyentuh Bola Usai Liburan

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Karawang hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler