KARAWANGPOST - Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) beralkohol tinggi dan miras ilegal Polres Karawang gencar laksanakan operasi diseluruh toko jamu di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menyampaikan pemberantasan minuman beralkohol ilegal menjadi program penting yang mesti dilakukan di seluruh wilayah Karawang.
"Hal itu sebagaimana arahan dari Kapolres Karawang, kami rutin melakukan pemeriksaan dan pemantauan khususnya di toko jamu. Ini juga dilakukan oleh seluruh Polsek di Karawang," ujar Kompol Marsono, Minggu 28 April 2024.
Baca Juga: Bupati Aep Minta Kolaborasi Masyarakat dalam Kesiap Siagaan Bencana ditingkatkan
Baca Juga: Dealer Resmi Chery Buka di Karawang, Siap Layani Penjualan, Servis dan Suku Cadang
Ia menjelaskan, miras ilegal dengan kadar alkohol tentunya tidak boleh dikonsumsi selain dapat menyebabkan kematian dampak dari miras ilegal ini juga dapat menimbulkan tindakan gangguan keamanan.
"Akibat miras bisa memicu tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri," kata Kompol Marsono.
Kapolsek Karawang Kota juga meminta peran masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perederan minuman ilegal ini dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Pemberantasan miras ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat yang turut serta berperan aktif sehingga dapat menekan adanya peredaran miras ilegal," jelas Kompol Marsono.