Jadwal SIM Keliling Karawang Jumat 12 Agustus 2022

12 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /adualsimkeliling.info/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 12 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Gebyar Paten halaman Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi Jumat 10 Agustus 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Karawang Kota Pangkal Perjuangan, Peristiwa Rengasdengklok Tandai Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Karawang hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler