Satlantas Polres Karawang Keluarkan Imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga

1 April 2024, 03:57 WIB
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono saat memberikan arahan kepada personel Satlantas Polres Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Satlantas Polres Karawang telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka, Minggu 31 Maret 2024.

Pasalnya, langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik pada libur hari raya Idulfitri tahun 2024.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lebih Awal, Anggota Polsek Klari Karawang Lakukan Pengamanan di Pospam Jalur Mudik Lebaran

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Satlantas Polres Karawang Gelar Aksi Sapu Bersih Ranjau Paku Sepanjang Jalur Mudik

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan, pembatasan kendaraan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024 di Jalan Tol Cikampek dan sejumlah ruas jalur arteri di Kabupaten Karawang.

"Pastinya, selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu yang ada di Kabupaten Karawang," ujar Lucky.

“Kami mengimbau agar seluruh Stakeholder angkutan barang dan pemilik truk untuk dapat memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," lanjutnya.

Kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan ini.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM serta bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat masih diizinkan melintas, dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Sementara itu, tambah Lucky, pemberlakukan sistem One Way juga akan diterapkan, seperti tanggal 5 April pukul 14.00 waktu setempat akan berlaku One Way Nasional arus mudik yang berlangsung selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 8 dan 9 April, One Way dimulai dari pukul 08.00 hingga 00.00. Lalu tanggal 11-13 April mulai diberlakukan One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta yang berlaku pukul 08.00 hingga 00.00.

Sedangkan puncak arus balik nanti, yang diprediksi tanggal 14 April dimulai pada pukul 14.00, dan akan diberlakukan full One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler