Kejagung RI Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pedestarian Karawang

- 31 Maret 2021, 04:47 WIB
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI)
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) /dok.foto/LAMI/Suganda/



KARAWANGPOST - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pedestarian yang menyeret nama pejabat Kabupaten Karawang.

Proyek pedestarian Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat senilai kurang lebih Rp15 miliar tahun anggaran 2018 - 2019.

Penegak hukum harus segera mengekspose modus dugaan persengkongkolan korupsi proyek yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Aparat Harus Gerak Cepat Jaga Keamanan Nasional dari Ancaman Terorisme

Disampaikan Suganda Koordinator LAMI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Acep Jamhuri, Dudi Kabid SDA PUPR Kabupaten Karawang, Rabudi selaku PPPK proyek Pedestrian, Direktur Utama dan Karyawan PT Adhikarya Perkasa selaku pelaksana.

"Ada dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar dan uang tersebut diduga mengalir dan melibatkan beberapa orang,” ungkap Suganda kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.

Dijelaskan, Suganda informasi yang kita dapat, terkait proyek tersebut juga sudah dilaporkan oleh masyarakat. Namun, penegak hukum terkesan lambat untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kemenag Mulai Cairkan Dana BOS untuk Madarasah Swasta, Anggarannya Capai Rp3,6 Triliun

“Yang jelas ini juga masih dugaan dan azas praduga tidak bersalah. Tapi jangan sampai, Kejaksaan sebagai penegak hukum, disepelekan oleh para koruptor,” tegasnya.

Selain itu Suganda juga menyampaikan, telah beredar ucapan Acep Jamhuri yang beberapa kali di tempat berbeda, pada perkataannya mengucapkan menguasai aparat hukum di Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat. Perkataannya tersebut dinilai telah mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Rabu Ini Milikmu dan Banyak Cinta, Ramalan Capricorn Hari Ini, 31 Maret 2021

“LAMI memohon kepada Jaksa Agung, untuk memeriksa para Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani dugaan korupsi ini. Agar tidak terjadi adanya aliran transaksi penyuapan,” ucap Suganda.

Jika dugaan korupsi proyek yang terjadi di jaman Acep Jamhuri sewaktu di Dinas PUPR, belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di Kejaksaan.

“Kita tunggu aja dari Kejaksaan Agung. Jika belum ditangani juga, kita akan demo besar–besaran untuk mengungkap dengan terang benderang dugaan korupsi ini,” tutup Suganda.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x