Wisata Air Karawang ditutup, Pengunjung Kecewa Terpaksa Balik Kanan

- 23 Juni 2021, 19:55 WIB
Pengunjung Wisata Air Karawang Balik Kanan
Pengunjung Wisata Air Karawang Balik Kanan /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Penutupan sementara salah satu wisata air di Karawang, terhitung sejak tanggal tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021.

Penutupan tempat wisata tersebut ternyata masih belum banyak diketahui oleh semua wisatawan. Mau tidak mau mereka terpaksa harus balik kanan.

Upaya memutus rantai penularan virus Corona, Kabupaten Karawang memutuskan untuk menutup tempat wisata. Namun rupanya masih banyak para pelaku usaha dan pengelola tempat wisata yang belum mengetahuinya.

Baca Juga: Bertambah 14 Ribu Kasus Covid-19 dalam Kurun Waktu 24 Jam diantaranya Anak-anak

Mengetahui tempat wisata tutup, para pengunjung yang terpaksa telah datang di lokasi pun kecewa berat. Salah satunya Suminah (39), pengunjung asal Karawang Kota.

"Baru sampai disini, ternyata tempatnya ditutup. Tadi banyak petugas dan dijelaskan oleh pihak tempat wisata bahwa hari ini ditutup," jelas Susminah, Rabu 23 Juni 2021.

Tedjasuria Kepala Humas salah satu Wisata Air di Karawang Kota membenarkan adanya penutupan tersebut. "Ya benar, tadi kami menerima para petugas yang menginformasikan, bahwa hari ini diberlakukan penutupan sementara hingga 5 Juli 2021 mendatang," papar Tedja.

Baca Juga: Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Opsi PSBB Zona Merah Harus Segera Diambil

Meski tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak tekait. Namun pihaknya akan mendukung dan patuh sepenuhnya terhadap kebijakan Pemerintah Karawang.

"Mohon maaf kepada seluruh pengunjung yang terpaksa telah datang, demi kebaikan bersama aturan ini harus dipatuhi, apalagi beberapa wilayah di Karawang berstatus zona merah," ucap Tedja.

Sementara itu, salah satu pihak pengelola wisata air di wilayah jalan Kosambi - Klari pun mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan terkait edaran dan informasi penutupan tempat wisata.

Baca Juga: Bertemu Ayah Lewat Mimpi, Leony: Udah Makin Tenang Perasaan Kita Sekarang

"Untuk menerima Surat Edaran kami belum menerima, namun kurang lebih sekitar pukul 15:00 melalui, WAG Waterpark kami mendapat informasi terkait edaran tersebut," ungkap Tata Warta Sasmitha kepada Karawangpost.

Senada dengan para pengelola wisata air lainnya, pihaknya akan menutup total hingga batas waktunya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Karawang.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor: 14 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.306-Hukham/2021, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 104/KS.01.01/Hukham dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep.340-Huk/2021.

Baca Juga: Warganet Serbu Instagram Abibayu, Disebut-Sebut Mirip Park Seo Joon

Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 - Disperindag, tentang Perubahan Perpanjang Kesepuluh PPKMBM, yang harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat termasuk pengelola dan pengusaha tempat wisata.

Terhitung sejak tanggal tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan Perubahan Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19.

Surat Edaran Nomor: 443/3635 - Disperindag, telah terpublikasi di halaman resmi media sosial Instagram @disparbudkrwkab_ sejak lima jam yang lalu, diperkirakan sekitar pukul 16:00 WIB sejak berita ini disiarkan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x