Pengembalian Uang Potongan Bansos Tidak Menggugurkan Proses Hukum dan Rawan Intimidasi kepada Warga

- 23 Agustus 2021, 18:24 WIB
Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari
Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari memohon aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas kasus pemotongan bansos tunai Desa Pasirtalaga Karawang.

Melalui pernyataannya, mantan bupati itu memohon kepada seluruh masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus dugaan pemotongan bansos tunai yang dilakukan Kepala Desa Pasirtalaga Telagasari Karawang.

"Karena Itu Saya Memohon Kepada Semua Civil Society untuk mengawal kasus Oknum Kades Ini sampe ke Jakarta. Mari sama-sama Kita Laporkan Via online Agar Tidak Ada Cipta Kondusif Terhadap Oknum KADES yang Membuat Aturan Sendiri (Memotong 50%)," ungkap Ahmad Zamakhsyari, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Enda dan Oncy Ungu Ciptakan Lagu Takdir Cinta Lesti dan Billar, Lagu Pernikahan Sakral dan Penuh Haru

Sebelumnya penotongan dana bansos tunai Kemensos RI dilakukan oleh petugas desa atas arahan Kepala Desa Pasirtalaga Karawang sebesar Rp300 ribu. Peristiwa tersebut telah dilaporkan warga desa ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Hingga saat ini belum ada kejelasan akan status hukuman Kepala Desa Pasirtalaga meski yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara terang-terangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana beberapa waktu lalu menyebutkan, kalau perkara itu belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Ini Alasan Joy Red Velvet dan Crush Menjalin Hubungan

Diketahui sejak dilaporkannya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang, pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga.

"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti laporan warga terkait pemotongan bansos tunai itu dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," ungkap Kajari Karawang, Jumat 20 Agustus 2021 lalu.

Namun di tengah proses pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan itu kepada warga di Kantor Desa Pasirtalaga, Jumat 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Menanggapi hal tersebut Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menyebutkan, pengembalian uang tersebut tidak bisa menggugurkan proses hukum.

"Pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukum. Terlebih ini urusan Bansos, yang kita ketahui bersama sudah jadi atensi khusus dari Presiden, Mensos dan Gubernur Jabar," jelas Ahmad Zamakhsyari.

Pengembalian uang pemotongan bansos tunai yang dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Pasirralaga rawan ancaman dan itimidasi kepada warga desa.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah