Program Stimulus Karawang Cerdas untuk Siswa ditinggal Meninggal Orang Tua Karena Covid-19

- 23 Agustus 2021, 16:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Stimulus Program Karawang Cerdas di berikan Pemkab Karawang kepada siswa yang ditinggal meninggal orang tua akibat Covid-19.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi, Program Karawang Cerdas diberikan kepada Siswa yang ditinggal meninggal orang tuanya akibat Covid-19, Senin 23 Agustus 2021.

Hal tersebut dinilai sangat penting untuk keberlanjutan pendidikan siswa sebagai anak didik, terlebih biaya pendidikan tidak semuanya gratis.

Baca Juga: Crush dan Joy Red Velvet Dikabarkan Berkencan

Saat kondisi normal tidak ada Covid-19 dan pendidikan diselenggarakan secara normal, stimulus itu dapat digunakan siswa untuk membeli seragam sekolah atau pun kebutuhan lain untuk kepentingan pendidikan siswa itu sendiri.

Sedangkan untuk saat ini ditengah pandemi yang mana proses pembelajaran dilakukan dengan tidak tatap muka dan tanpa pertemuan langsung atau disebut daring, stimulus terswbut dapat digunakan siswa untuk keperluan belajar daring.

Untuk mendapatkan stimulus pada program bantuan ini siswa melalui pendamping bisa mengajukan permohonan penerima manfaat dengan melampirkan syarat-syatat yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini Alasan Deddy Corbuzier Memberikan Sekoper Uang dan Mobil untuk dr Gunawan yang Merawatnya

"Siswa boleh didampingi dari pihak keluarga maupun tenaga pendidik disekolahnya untuk mendapatkan manfaat dari program ini," jelas Asep.

Lebih jauh dijelaskan Kadisdikpora Karawang, adapun syaratnya siswa bisa melampirkan surat keterangan meninggal orang tuanya bisa didapat di kantor desa setempat, satgas covid puskesmas ataupun surat dari dinas kesehatan.

Kabupaten Karawang hingga saat ini belum menjalankan pembelajaran tatap muka hal ini didasarkan kepada status zona oranye dan pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Karawang.

"Untuk tatap muka sendiri, sabar nanti setelah kondisi zona hijau pun kita akan laksanakan, tentunya dengan mempertimbangkan kebijakan dan aturan dari pemerintah pusat dan daerah," tutup Asep Junaedi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x