Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan

- 12 November 2021, 07:07 WIB
Seorang Istri di Karawang Dituntut Hukuman Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan
Seorang Istri di Karawang Dituntut Hukuman Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan /Karawangpost/pexels: Daniel Reche

KARAWANGPOST - Seorang istri di Karawang dituntut satu tahun hukuman penjara gara-gara memarahi suaminya karena setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Perempuan tersebut bernama Valencya (45) ini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, Valencya telah dilaporkan Chan Yu Ching yang kini berstatus mantan suaminya Chan Yu Ching pada bulan September 2020.

Baca Juga: Viral di Medsos! Guru SD Karawang Keguguran Akibat Kekerasan Wali Murid

Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut Jaksa satu tahun penjara.

Chan melakukan pelaporan setelah Valencya terlebih duhulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Baca Juga: Festival Musik di Amerika Merenggut Nyawa, 50 Ribu Penonton Terserang Kepanikan

Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy karena dinilai terbukti melanggar pasal tersebut

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy dalam persidangan, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Netflix Resmi Garap One Piece Versi Live Action Karya Eiichiro Oda

JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita oleh pelapor berupa satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak.

Kemudian juga ada barang bukti satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar "print out" hasil percakapan "WhatsApp" terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah "flash disik" berisi rekaman CCTV di tokonya.

Baca Juga: 48 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin, Simak Penjelasan Faktanya

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim dan Penasihat Hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Valencya menangis dan tidak terima karena merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam persidangan.

Baca Juga: 9 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Nomor 9 Semua Orang Pasti Mau

"Saya marah karena dia pulang mabuk dan jarang pulang juga," kata Valencya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," lanjutnya.

Hakim Ketua kemudian meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan tersebut melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Curug Jodo Subang, Sumber Air Panas Sejuk Menyehatkan 

"Ibu bisa tenang tidak? nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Untuk diketahui, Chan Yu Ching ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya, bahwa Chan Yu Ching telah menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019.

Baca Juga: Profil Lengkap Jun Ji Hyun, Pemeran Utama Drama Korea Jirisan 

Valencya juga sudah beberapa kali meminta Yu Ching untuk pulang, tapi tidak digubris. Bahkan Chan Yu Ching yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

 

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabuk, main perempuan dan menghabiskan uang hasil usahanya," kata Penasihat Hukum Valencya.*** 

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah