KPK Jerat 123 Tarsangka dan Selamatkan Uang Negara Rp374,4 Miliar

- 1 Juni 2022, 23:20 WIB
KPK Jerat 123 Tarsangka dan Selamatkan Uang Negara Rp374,4 Miliar
KPK Jerat 123 Tarsangka dan Selamatkan Uang Negara Rp374,4 Miliar /Karawangpost/ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

KARAWANGPOST - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kinerja lembaga setelah peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bekurang.

Ia menjelaskan, sejak pegawai KPK menjadi ASN pada tahun 2021, KPK telah mencatatkan kinerja yang mumpuni dengan menyelesaikan masalah korupsi atau yang lainnya.

Menurutnya, KPK  sudah menerbitkan 104 surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus menjerat 123 tersangka melalui strategi penindakan.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri

Baca Juga: Persib Siap Bersaing di Grup C Turnamen Pramusim, Robert: Ini akan Jadi Turnamen yang Menarik

Ghufron megungkapkan KPK telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah sebanyak 123 tersangka.

"KPK menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan," kata Ghufron, Rabu, 1 Juni 2022.

Menurut Ghufron, dari seluruh penindakan yang dilakukan KPK, pihaknya sudah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp374,4 miliar.

Baca Juga: Stranger Things Meroket ke Puncak Peringkat Netflix Setelah Debut Musim 4

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Sebagai Tersangka Korupsi Impor Baja

"Dengan penindakan tersebut, KPK telah memulihkan aset keuangan negara sebesar Rp374,4 miliar,” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah