Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri

- 1 Juni 2022, 22:51 WIB
Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri
Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri /Karawagpost/pixabay

KARAWANGPOST - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan aset yang disita berupa uang sebanyak Rp20 miliar.

Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS atas kasus korupsi.

Baca Juga: Mobil Pick Up Angkut Orang dan Kendaraan Odong-odong Yang Beroperasi Di Jalan Raya Karawang Akan Ditindak

"Aset tersebut berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," kata Ketut, Rabu, 1 Juni 2022

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

PT Asabri melakukan investasi pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Penyiksaan Warga Karawang, Pelaku Palsukan KTP Korban untuk Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang korupsi tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: BLACKPINK Hingga Shakira Turut Ramaikan Tren Tantangan Dance TikTok Jiggle Jiggle 

Sementara itu, Edward Seky Soeryadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Tersangka kasus korupsi tersebut yaitu mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Ketiga tersangka ini juga berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x