Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba, 8 Pelaku Berhasil Diamankan

- 7 Agustus 2023, 12:50 WIB
Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karawang
Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karawang /Karawangpost/

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati."

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: F1 PowerBoat siap digelar pada 24 hingga 26 Februari 2023 di Danau Toba

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum."

Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijeratbPasal 196 Jo 197.  "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.

"Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan," tegas Kapolres.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah