Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba, 8 Pelaku Berhasil Diamankan

- 7 Agustus 2023, 12:50 WIB
Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karawang
Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Sebanyak delapan orang tersangka pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karawang berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut berhasil diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2023.

"Ada, sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan," ujar Kapolres pada hari Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Destinasi Wisata Religi Situs Munjul Sumedang Jawa Barat

Selain itu, dijelaskan Kapolres kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda yang mana sesuai dengan wilayah peredaran mereka.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.

"Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal narkotika Undang-undang Republik Indonesia," kata Kapolres.

Baca Juga: Destinasi Wisata Edukasi Desa Jalatrang Ciamis Jawa Barat

Diantaranya, untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x