Pendapatan Gaji Pegawai ASN dan BUMD Karawang Otomatis Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

- 10 Oktober 2023, 13:19 WIB
Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri
Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri /Karawangpost/Foto/Diskominfo Karawang

 

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) membayar zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan gaji dan tunjangan.

Kebijakan tersebut sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Karawang Nomor: 179 Tahun 2023.

Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan sedekah dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Badan Usaha Milik Daerah.

 Baca Juga: Jutaan UMKM Batik Tembus Pasar Global Berkat Shopee, Didiet Maulana Kagum

"Jadi pegawai ASN, RSUD Karawang serta RS Paru dan pegawai BUMD wajib zakat 2,5 persen dari pendapatan gaji dan tunjangan lainnya," Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri, Senin 9 Oktober 2023.

Sesuai dengan perbup tersebut maka diwajibkan untuk membayar zakat melalui pendapatan gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen.

Acep Jamhuri menjelaskan, perbup mengenai zakat tersebut dimaksudkan untuk menggali potensi zakat, infaq dan sedekah dari ASN, RSUD, RS Paru serta pegawai BUMD yang ada di Kabupaten Karawang.

 Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Kiriman Asap ke Negara Tetangga

"Untuk selanjutnya dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien melalui Baznaz Kabupaten Karawang," kata Acep.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x