Pemilu 2024: Panwascam Cilamaya Wetan Karawang Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye

- 10 Desember 2023, 15:57 WIB
Rakernis Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwascam Cilamaya Kulon Karawang
Rakernis Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwascam Cilamaya Kulon Karawang /Karawangpost/Foto/ADK

KARAWANGPOST - Panwascam Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja teknis, (Rakernis) penanganan pelanggaran masa kampanye di pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan.

Kegiatan itu berlangsung di Aula kantor Desa Muara, dihadiri Komisioner, dan Kasek Panwascam Cilamaya Wetan, serta 12 PKD yang ada di kecamatan tersebut, juga Komisioner PPK Cilamaya Wetan berlangsung pada Minggu 10 Desember 2023 itu dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Cilamaya Wetan.

Ketua Panwascam Cilamaya Wetan Ratam Sugiar dalam sambutannya mengatakan, tahapan kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama Satu Bulan

Oleh sebab itu, penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga tingkat desa tetap melakukan pencegahan dan pengawasan secara ekstra.

“Hal yang penting juga tetap menjaga semangat dan kesehatan,” ujar Ratam.

Koordinator bidang penindakan Panwascam Cilamaya Wetan Burhan, dalam paparan materinya menyebutkan, ada beberapa potensi terjadinya pelanggaran kampanye pada masa kampanye pemilu.

Diantaranya larangan kepada Kepala Desa yang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu yang diatur dalam ketentuan pidana 490 UU Pemilu.

Baca Juga: Ade Armando dilaporkan ke Polisi Dugaan Ujaran Kebencian

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah