Ade Armando dilaporkan ke Polisi Dugaan Ujaran Kebencian

- 10 Desember 2023, 15:25 WIB
Caleg PSI Ade Armando.
Caleg PSI Ade Armando. /Instagram @adearmando_official

KARAWANGPOST - Ade Armando pegiat media sosial dan juga Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Ade Armando dilaporkan menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Laporan kedua terhadap Ade Armando ini dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segel Gudang Miras Saat Razia THM di Bandung

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh Ade Armando," ujarnya.

Maka dari itu dijelaslan Anwar, kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada yang lain lagi.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Beras kepada 638 KPM di Cilamaya Kulon Karawang Berlangsung Aman

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x