Satlantas Polres Karawang Keluarkan Imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga

- 1 April 2024, 03:57 WIB
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono saat memberikan arahan kepada personel Satlantas Polres Karawang
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono saat memberikan arahan kepada personel Satlantas Polres Karawang /Karawangpost/

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM serta bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat masih diizinkan melintas, dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Sementara itu, tambah Lucky, pemberlakukan sistem One Way juga akan diterapkan, seperti tanggal 5 April pukul 14.00 waktu setempat akan berlaku One Way Nasional arus mudik yang berlangsung selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 8 dan 9 April, One Way dimulai dari pukul 08.00 hingga 00.00. Lalu tanggal 11-13 April mulai diberlakukan One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta yang berlaku pukul 08.00 hingga 00.00.

Sedangkan puncak arus balik nanti, yang diprediksi tanggal 14 April dimulai pada pukul 14.00, dan akan diberlakukan full One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah