Skandal Seks Pasien Covid-19 dengan Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Diawali dari Aplikasi Kencan

19 Januari 2021, 23:39 WIB
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta /PMJ News

KARAWANGPOST - Polisi terus mengusut kasus skandal seks sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet yang sempat menghebohkan Tanah Air.

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka GM (23), seorang pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan.

Dalam kasus ini, menghadirkan fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan seorang tenaga kesehatan itu melalui aplikasi kencan penyuka sesama jenis, yakni BLUED.

Baca Juga: Gegara Kalah Main Game, Mantan Pemain Timnas 'Ngamuk' Hingga Ditangkap Polisi

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, petugas menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

"Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," ujarnya seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Bertambah hingga 8.057, Sebanyak 275 Orang Meninggal

Tersangka GM saat itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum tenaga kesehatan itu bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.

"Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," katanya.

Usai saling mengenal melalui aplikasi BLUED, tersangka GM dan oknum tenaga kesehatan itu saling bertukar nomor telepon. Keduanya melakukan komunikasi secara intens sampai akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.

Baca Juga: BNPB: 6.619 Jiwa Terdampak Banjir di Pekalongan

Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.

"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler