KARAWANGPOST - Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap mengikuti.
Pernyataan itu secara tegas disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari AntaraNews, Minggu 21 April 2024.
Bagja menyebut seluruh pihak memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 tersebut, termasuk Bawaslu RI.
Baca Juga: Jalani Perawatan Medis, Bupati Sidoarjo Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik KPK
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia ajan diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024 dalam Dua Gelombang
“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja.
Selain itu, Bagaja juga menyampaikan siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apabila MK memutuskan demikian.
“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” ujar Bagja.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.