Mulai Hari Ini Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal

17 Oktober 2021, 20:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. UIN Walisongo

KARAWANGPOST - Penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Agama mewajibkan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan memiliki sertifikat halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kewajiban bersertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban berserifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Bungkam Bali United, PSM Makassar Naik ke Peringkat Empat

Ia menyampaikan, kewajiban bersertifikat halal mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban serifikat halal untuk barang gunaan Kemenag

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sebagai leading sector, melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 16: Jawaban Masa Lalu Hong Doo Shik

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," kata Yaqut.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler