Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

8 Februari 2022, 20:48 WIB
Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta /KarawangPost/Dok. Jasa Marga

KARAWANGPOST - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Penetapan tarif baru tersebut di antaranya Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga Pluit.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," dikutip dari akun Twitter @PTJASAMARGA, Selasa 8 Febriari 2022.

Baca Juga: Warner Bros Terjerat Gugatan Terkait The Matrix Resurrections 

Kenaikan tarif tol di sejumlah ruas tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Baca Juga: Wisatawan Positif COVID-19 Keliling Malang Viral di Medsos

Penyesuaian tarif tol ini mencakup pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga Pluit. Saat itu kenaikkannya 6,86 persen.

Namun, kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik.

Baca Juga: Makna Poster Psikedelik Doctor Strange: Tiga Varian Doctor Kegilaan Mistik Multiverse

Penurunan signifikan terjadi pada Golongan IV sebesar 10,53 persen dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Berikut ini adalah tarif tol terakhir pada kedua ruas tol dalam kota tersebut:

Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit: Golongan I Rp10 ribu, Golongan II Rp15 ribu, Golongan III Rp15 ribu dan Golongan IV Rp17 ribu serta Golongan V Rp17 ribu.

Kemudian, tarif Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit: Golongan I Rp10 ribu, Golongan II Rp15 ribu,  Golongan III Rp15 ribu, Golongan IV Rp17 ribu dan Golongan V Rp17 ribu.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler