KARAWANGPOST - Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang panjangnya mencapai 31,7 kilometer akan mengalami kenaikan sebesar Rp500.
Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa ini adalah integrasi dari dua ruas tol, yakni ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 kilometer yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 kilometer yang dikelola PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Mulai tanggal 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif.
Baca Juga: Orang Misterius Berikan Bukti Kasus Suap Rachel Vennya Kabur Karantina
Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR itu, penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa naik sebesar Rp500 pada setiap golongan.
Baca Juga: Update Informasi dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kota Bandung Usia 6-11 Tahun
Rincian tarifnya sebagai berikut :
- Gol I: Rp8.000 sebelumnya Rp7.500
- Gol II: Rp12.000 sebelumnya Rp11.500
- Gol III: Rp12.000 sebelumnya Rp 11.500
- Gol IV: Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
- Gol V: Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
Dalam siaran persnya, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyampaikan, penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.