Setalah Ivan Gunawan, Bareskrim Polri Juga Periksa DJ Una dalam Kasus Robot Trading DNA Pro

22 Juni 2022, 20:01 WIB
DJ Una dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro /Instagram/@putriuna/

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri tidak hanya memanggil desainer Ivan Gunawan sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro, Bareskrim Polri juga memanggil selebritis lain hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.

Selebritis yang dipanggil Bareskrim Polri yakni DJ Una yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"DJ Una diperiksa sebagai saksi (kasus DNA Pro)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Gatot, DJ Una hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. DJ Una diperiksa sebagai saksi lagi karena jaksa penuntut umum (JPU) memiliki petunjuk baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro 

"Dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 perkara DNA Pro," ucapnya.

Desainer Ivan Gunawan yang dipanggil lebih dulu juga menjalani pemeriksaan tambahan. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin. 

“Ada pemeriksaan tambahan yang harus diberikan keterangannya,” kata Sandy. 

Dalam kasus robot trading DNA Pro, Bareskirm Polri telah menetapkan 14 tersangka. Dari 14 tersangka tersebut, 3 diantaranya masih buron dan masuk dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan skema ponzi. Mereka menawarkan keuntungan namun sebenarnya hanya keuntungan palsu atau manipulatif.

Baca Juga: Waspada, 17 Warga Jabar Positif Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Meraka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pada tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga menyita aset pengelola robot trading DNA Pro senilai total Rp 307.525.057.172 (Rp307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.

Baca Juga: Purwakarta akan Tingkatkan Produksi Pangan dengan Bangun 3 Saluran Irigasi di 3 Wilayah

Bareskrim juga memblokir 64 rekening dengan nilai Rp 105 miliar, menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, emas 20 kilogram, dan 14 mobil mewah diantaranya Ferrari, Alphard, dan BMW.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler