Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda ke Kejari Jakarta Pusat

- 22 Juni 2022, 14:14 WIB
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Garuda ke Kejari Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Garuda ke Kejari Jakarta Pusat /Dok/ Garuda Indonesia

KARAWANGPOST - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketut Sumedana menyebut pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro 

Tiga tersangka dalam perkara ini antara lain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009-2014, dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011, serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.

Tersangka kedua adalah Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011, serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada tahun 2012.

Tersangka ketiga yakni Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017-2018.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Cileungsi Bogor Terekam Kamera CCTV, Polisi Buru Pelakunya 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x