Jelang Qurban Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit PMK Hewan Ternak

3 Juli 2022, 18:38 WIB
Jelang Qurban Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit PMK Hewan Ternak /Karawangpost/pixabay

KARAWANGPOST - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Bencana Hari Ini: Banjir dan Longsor di Maluku, 418 Jiwa Terpaksa Mengungsi

Terkait kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menyebar di 22 Provinsi saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten dan kota di 22 provinsi,

Sementara itu, lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Baca Juga: Anime Slam Dunk berikutnya akan dirilis pada bulan Desember di Jepang

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Tercatat dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Baca Juga: Kiriman Vaksin Datang, Sapi di Karawang Divaksinasi untuk Antisipasi PMK

Melihat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berikut ini enam pion ketetapkan terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pertama: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jumlah Vaksin untuk Atasi PMK Terbatas, Pemprov Jabar Prioritaskan Sapi Perah

Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Kemudian yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wabah PMK pada Hewan Ternak Mengantui, Ini Langkah Pemprov Jabar

Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler