Polda Metro bersama KPK Solid Tangani Kasus Korupsi di Kementan

15 Oktober 2023, 00:46 WIB
Mentan SYL Sudah Tiba di Indonesia Usai Dikabarkan 'Hilang' di Eropa /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KARAWANGPOST - Kapolda Metro Jaya menyatakan tetap solid dalam upaya memberantas korupsi, tidak ada upaya merintangi penyidikan dalam menangani kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang secara tegas bahwa pihaknya dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) solid dalam upaya memberantas korupsi.

“Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2023 malam.

 Baca Juga: Menlu RI Harus Bisa Mendorong Resolusi PBB Hentikan Pelanggaran HAM oleh Israel

Ade mengatakan Polda Metro Jaya menggandeng KPK untuk membantu penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dikirim ke KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," ujar Ade.

Diketahui kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara.

 Baca Juga: Meriahkan Milad ke-29 Baitul Maal Pupuk Kujang Gelar Santunan dan Tabligh Akbar

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

 Baca Juga: Bulog Pastikan Beras Impor Aman, Tidak Ada Beras Sintetis

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

 Baca Juga: Produksi Padi di Indramayu Masih Sangat Baik ditengah Ancaman Kekeringan Super El Nino

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Adapun koordinasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK yang kini ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan.

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler